DEFINISI DAN ISI REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES NO: 269/MENKES/PER/III/2008
Apa Definisi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
Apa isi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
- Nama :
- Jenis Kelamin :
- Tempat Tanggal lahir :
- Umur :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- Pendidikan :
- Golongan Darah :
- Status pernikahan :
- Nama orang tua :
- Pekerjaan Orang tua :
- Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
By. Gatotkaca
Ditulis dalam Peraturan | Tag: rekam medis, permenkes 269
« SANKSI TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI KALAU SENGAJA TIDAK MEMBUAT REKAM MEDIS
KOMPETENSI PEREKAM MEDIS DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN INA DRG’s »
1.
Ya terimakasih atas tanggapan dari blog saya. Saya akan menjawab pertanyaan anda:
1. Setiap penyelenggara pelayanan kesehatan baik dokter pribadi maupun klinik, dan rumah sakit diwajibkan membuat rekam medis pada semua pasien. Karena Rekam medis sangat berguna bagi dokter dalam memberikan pelayanan contohnya dokter dapat melihat riwayat penyakit dan pengobatan yang sudah diberikan pada waktu yang lalu. Disamping itu kalau terjadi salah paham (tuduhan malpraktek) makan rekam medis bisa dijadikan bukti bahwa pelayanan sudah sesuai prosedur dan standar pelayanan medik.
2. Peran perawat dalam pembuatan rekam medis. Rekam medis harus dibuat oleh dokter yang melaksanakan pelayanan kesehatan sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan dapat tertulis dan tercatat di rekam medis. Seandainya terpaksa perawat bisa menuliskan apa yang dilakukan oleh dokter dalam pelayanan kesehatan tetapi setelah itu dokter yang bersangkutan harus memeriksa catatan rekam medis supaya tidak terjadi kesalahan. Pada dasarnya dokter yang harus mengisi rekam medis agar tidak terjadi kesalahan. Perawat juga dapat menuliskan catatan rekam medis sesuai tindakan perawatan yang dilakukan.
3. Rekam medis yang sudah dikenal memang 2 macam : yaitu rekam medis konvensional (yaitu dengan kertas dalam bendel status rekam medis) dan rekam medis elektronik. keduannya memiliki keunggulan dan kekurangan :
1. a. Kelemahah Rekam medis dengan kertas
– Memerlukan tempat yang luas jika pasien banyak.
– Memerlukan proses pencarian, pengurutan, penyisiran, dan akses yang cukup lama.
– Memerlukan beberapa orang untuk mengakses.
– Resiko terhadap rayap, kutu buku, kebakaran, banjir, dll.
– Banyak kertas yang menumpuk.
b. Kelebihan
– Tidak tergantung dari listrik
– Operasional mudah
– Tidak memerlukan tenaga yang dapat mengoperasikan komputer.
2. a. Kekurangan Rekam medis elektronik.
– Sangat tergantung pada teknologi informasi (Software & hardware)
– Membutuhkan operator yang dapat mengoperasikan komputer.
– Sangat tergantung listrik karena kalau listrik mati pelayanan terganggu.
– Biaya awal tinggi.
– Membutuhkan orang yang dapat mengoperasikan komputer.
– Bahaya jika terkena virus komputer.
b. Kelebihan
– Tidak memerlukan tempat yang luas.
– Dalam pelayanan tidak membutuhkan banyak orang.
– Tidak banyak kertas yang menumpuk.
– Mudah dan cepat diakses.
– Tidak memerlukan proses pecarian, penyisiran, dan pengurusan secara manual.
Penerapan Rekam Medis elektronik di Indonesia masih sedikit, hanya beberapa rumah sakit saja. Misalnya RS. Sutomo, Surabaya , RS Panti Rapih Yogyakarta baru beberapa poliklinik rawat jalan.
Sekian dulu informasi yang saya berikan, lain waktu bisa kita lanjutkan.
Salam,
Gatotkaca
o
Oleh: rekamkesehatan on 21 Maret 2009
at 2:35 AM
Balas
2.
Kepada Yth. dr. Sriyono, MM
Terima kasih atas tanggapan blog kami. Catatan perawat sebaiknya dijadikan satu dengan rekam medis supaya ketika pasien datang untuk periksa maka dokter dan perawat dapat melihat data-data yang ada sehingga dapat mempermudah dalam tindakan pelayanan kesehatan selanjutnya.
Masalah ruang penempatan yang terpenting adalah ketika dibutuhkan maka catatan tersebut dapat segera dan cepat diakses dan aman (misalnya disimpan dan ditata dengan rapi di lemari yang ada di ruang periksa pasien atau ruang lainnya)
Saya kira demikian jawaban kami kalau kurang tepat boleh bertanya lagi.
o
Terima kasih atas tanggapan blog kami. Kami akan menjawab pertanyaan Bapak.
1. Aturan penyelenggaraan rekam medis elektronik ada beberapa, yang paling utama adalah Permenkes dan UU ITE. Aturan yang lain adalah KUHP ini bila terjadi pelanggaran tentang rekam medis (misalnya penyalahgunaan rekam medis untuk kepentingan tertentu).
2. Rumah sakit yang saya contohkan belum sepenuhnya menggunakan sistem rekam medis elektronik, bahkan baru menggunakan rekam medis di salah satu pelayanan misalnya poliklinik rawat jalan. Di Indonesia masih jarang yang menggunakan rekam medis elektronik yang full (paper less).
3. Dasar hukum yang digunakan rumah sakit yang sudah menerapkan/menyelenggarakan rekam medis elektronik adalah permenkes dan dikombinasi dengan UU ITE serta mengetahui aturan hukum misalnya KUHP dll untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dalam
pelayanan kedokteran di tempat praktek maupun di Rumah Sakit yang
standar, dokter membuat catatan mengenai berbagai informasi mengenai
pasien tersebut dalam suatu berkas yang dikenal sebagai Status, Rekam
Medis, Rekam Kesebatan atau Medical Record. Berkas ini merupakan suatu
berkas yang memiliki arti penting bagi pasien, dokter, tenaga kesebatan
serta Rumab Sakit. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai Rekam Medis
serta aspek medikolegalnya.
Definisi Rekam Medis
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
1. Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan
siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang
diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai
identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan
lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan
maupun rawat inap.
3. Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan
riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan
saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya
mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
4. Waters dan Murphy :
Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
Isi Rekam Medis
Isi Rekam Medis merupakan catatan keadaan tubuh dan kesehatan,
termasuk data tentang identitas dan data medis seorang pasien. Secara
umum isi Rekam Medis dapat dibagi dalam dua kelompok data yaitu:
1. Data medis atau data klinis: Yang termasuk data medis adalah
segala data tentang riwayat penyakit, hasil pemeriksaan fisik,
diagnosis, pengobatan serta basilnya, laporan dokter, perawat, hasil
pemeriksaan laboratorium, ronsen dsb. Data-data ini merupakan data yang
bersifat rabasia (confidential) sebingga tidak dapat dibuka kepada
pibak ketiga tanpa izin dari pasien yang bersangkutan kecuali jika ada
alasan lain berdasarkan peraturan atau perundang-undangan yang memaksa
dibukanya informasi tersebut.
2. Data sosiologis atau data non-medis:
Yang termasuk data ini adalah segala data lain yang tidak berkaitan
langsung dengan data medis, seperti data identitas, data sosial
ekonomi, alamat dsb. Data ini oleh sebagian orang dianggap bukan
rahasia, tetapi menurut sebagian lainnya merupakan data yang juga
bersifat rahasia (confidensial).
Penyelenggaraan Rekam Medis
Penyelenggaraan Rekam Medis pada suatu sarana pelayanan kesehatan
merupakan salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut.
Berdasarkan data pada Rekam Medis tersebut akan dapat dinilai apakah
pelayanan yang diberikan sudah cukup baik mutunya atau tidak, serta
apakah sudah sesuai standar atau tidak. Untuk itulah, maka pemerintah,
dalam hal ini Departemen Kesehatan merasa perlu mengatur tata cara
penyelenggaraan Rekam Medis dalam suatu peraturan menteri keehatan agar
jelas rambu-rambunya, yaitu berupa Permenkes
No.749a1Menkes/Per/XII/1989.
Secara garis besar penyelenggaraan Rekam Medis dalam Permenkes tersebut diatur sebagai berikut:
I. Rekam Medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya setelah
pasien menerima pelayanan (pasal 4). Hal ini dimaksudkan agar data yang
dicatat masih original dan tidak ada yang terlupakan karena adanya
tenggang waktu.
2. Setiap pencatatan Rekam Medis harus dibubuhi nama dan tanda
tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan
sistim pertanggung-jawaban atas pencatatan tersebut (pasal 5).
Pada saat seorang pasien berobat ke dokter, sebenamya telah terjadi
suatu hubungan kontrak terapeutik antara pasien dan dokter. Hubungan
tersebut didasarkan atas kepercayaan pasien bahwa dokter tersebut mampu
mengobatinya, dan akan merahasiakan semua rahasia pasien yang
diketahuinya pada saat hubungan tersebut terjadi. Dalam hubungan
tersebut se«ara otomatis akan banyak data pribadi pasien tersebut yang
akan diketahui oleh dokter serta tenaga kesehatan yang memeriksa pasien
tersebut. Sebagian dari rahasia tadi dibuat dalam bentuk tulisan yang
kita kenal sebagai Rekam Medis. Dengan demikian, kewajiban tenaga
kesehatan untuk menjaga rahasia kedokteran, mencakup juga kewajiban
untuk menjaga kerahasiaan isi Rekam Medis.
Pada prinsipnya isi Rekam Medis adalah milik pasien, sedangkan
berkas Rekam Medis (secara fisik) adalah milik Rumah Sakit atau
institusi kesehatan. Pasal 10 Permenkes No. 749a menyatakan bahwa
berkas rekam medis itu merupakan milik sarana pelayanan kesehatan, yang
harus disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun terhitung
sejak tanggal terakhir pasien berobat. Untuk tujuan itulah di setiap
institusi pelayanan kesehatan, dibentuk Unit Rekam Medis yang bertugas
menyelenggarakan proses pengelolaan serta penyimpanan Rekam Medis di
institusi tersebut.
Manfaat Rekam Medis
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 ,manfaat yaitu:
1. Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
3. Bahan untuk kepentingan penelitian c
4. Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
1. Adminstratlve value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2 Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
3. Fmanclal value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk
penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan
pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta
tenaga kesehatan lainnya.
Penyimpanan Rekam Medis
Dalam audit medis,
umumnya sumber data yang digunakan adalah rekam medis pasien, baik yang
rawat jalan maupun yang rawat inap. Rekam medis adalah sumber data yang
paling baik di rumah sakit, meskipun banyak memiliki kelemahan.
Beberapa kelemahan rekam medis adalah sering tidak adanya beberapa data
yang bersifat sosial-ekonomi pasien, seringnya pengisian rekam medis
yang tak lengkap, tidak tercantumnya persepsi pasien, tidak berisi
penatalaksanaan “pelengkap” seperti penjelasan dokter dan perawat,
seringkali tidak memuat kunjungan kontrol pasca perawatan inap, dll.
Dampak dari audit medis yang diharapkan tentu saja adalah
peningkatan mutu dan efektifitas pelayanan medis di sarana kesehatan
tersebut. Namun di samping itu, kita juga perlu memperhatikan dampak
lain, seperti dampaknya terhadap perilaku para profesional,
tanggung-jawab manajemen terhadap nilai dari audit medis tersebut,
seberapa jauh mempengaruhi beban kerja, rasa akuntabilitas, prospek
karier dan moral, dan jenis pelatihan yang diperlukan.
Diantara semua manfaat Rekam Medis , yang terpenting adalah aspek
legal Rekam Medis. Pada kasus malpraktek medis, keperawatan maupun
farmasi, Rekam Medis merupakan salah satu bukti tertulis yang penting.
Berdasarkan informasi dalam Rekam Medis, petugas hukum serta Majelis
Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi tindakan
malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan
siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.
MENURUT IFHRO
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dPengertian Rekam medis
Pengertian Rekam medis
Rekam medis dalam KUBI (kamus umum bahasa Indonesia ) berarti hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan pasien; sedangkan rekam kesehatan yaitu hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai kesehatan pasien. Dalam Permenkes 749a tahun 1989 tentang rekam medis disebutkan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan documen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Dijelaskan lebih lanjut dalam surat keputusan derektorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991 tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit, bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, anamnesis, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di rumah sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan termasuk di unit gawat darurat dan unit unit rawat inap.
Sedangkan menurut Huffman EK, 1992 rekam medis adalah rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
Diposkan oleh SUYOKO di 06:29 0 komentar
Label: Pengertian Rekam medis
SEJARAH REKAM MEDIS
SEJARAH REKAM MEDIS
Rekam medis sebagai catatan dan ingatan tentang praktek kedokteran telah dikenal orang sejak zaman palaelolitikum 25.000 Sebelum Masehi yang ditemukan di gua batu Spayol. Di Zaman Babylon, pengobatan di Mesir, Yunani dan Roma menulis pengobatan dan pembedahan yang penting pada dinding-dinding gua, batang kayu dan bagan tabel yang dibuat dari tanah liat yang dibakar. Selanjutnya dengan berkembangnya Hieroglyph (tulisan mesir kuno) ditemukan catatan pengobatan pada dinding makam dan candi Mesir serta diatas papyrus (semacam gulungan kertas yang terbuat dari kulit). Salinan papyrus yang ditulis pada tahun 1600 SM yang ditemukan oleh Edwin Smith pada abad ke 19 di mesir masih tersimpan di New York Academy Of Medicine. Sedangkan di University Of Leipzig menyimpan papyrus ebers yang ditulis pada 1550 SM yang ditemukan diantara kaki mumi didekat Thebes pada tahun 1872.
Hippocrates yang lahir pada tahun 450 SM dikenal sebagai “ Bapak Ilmu Kedokteran “ memerintahkan kepada murid-muridnya Thesalu, Dracon dan Dexippus untuk mencatat dan memelihara semua penemuannya tentang penyakit pasien-pasiennya secara rinci. Francis adams pada tahun 1849 menerjemahkan catatan yang ditulis oleh HippocrateS, salah satunya adalah riwayat dan perjalanan penyakit istri Philinus setelah melahirkan sampai meninggal. Di Roma, 600 tahun sesudah Hippocrates, seorang dokter bernama Galen mencatat riwayat dan perjalanan penyakit pasien yang ditulis dalam bahasa latin. Selanjutnya oleh Ibnu Sina (980-1037), mengembangkan ilmu kedokteran tersebut berdasarkan catatan- catatan jaman Hippocrates.
Rumah sakit St Bartholomew London, Inggris, merupakan rumah sakit yang menyimpan rekam medis sejak dibuka pada tahun 1137. pada saat Raja Henry ke 8 (1509-1547) berkuasa, rumah sakit tersebut membuat peraturan tentang menjaga kerahasiaan dan kelengkapan isi rekam medis. Pada jaman ini perkembangaan ilmu kedokteran semakin pesat seiring dengan itu diikuti pula pencatatan kedalam rekam medis yang digunakan untuk pengelolaan pasien dan perkembangan ilmu. Inilah rumah sakit pertama yang mempunyai perpustakaan kedokteran yang kini catatan medis tersebut dapat disamakan dengan rekam medis.
Selanjutnya dengan mulai dikenalnya ilmu statistic pada abad 17-18 peranan data rekam medis menjadi sangat penting untuk meghitung angka kesakitan dan kematian di rumah sakit tertentu atau pada wilayah tertentu. Di Amerika, Rumah Sakit Penzylvania yang didirikan pada tahun 1752 menyimpan indeks pasien yang disimpan sampai sekarang. Sedangkan Rumah Sakit Massachusete, Boston, oleh pustakawan Grace Whiiting Meyers (1859-1957) mulai membuat catalog catatan-catatan rekam medis pasien dan menggunakan Terminology Medis (istilah-istilah kedokteran).
Kebutuhan tentang perlunya rekam medis diseluruh dunia pada awal abad 20 semakin berkembang dengan adanya akreditasi pelayanan kesehatan yang mendorong didirikannya asosiasi-asosiasi perekam medis di setiap Negara. Akreditasi pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis proses pelayanan kesehatan dan administrasi untuk dinilai. Pencatatan data ke dalam rekam medis dan pengelolaannya diperlukan ilmu dan keahlian. Oleh karena itu para perekam medis mendirikan asosiasi-asosiasi (perhimpunan) perekam medis disetiap Negara di dunia ini. Misalnya di Amerika didirikan AHIMA (American health information management association) dan perhimpunan di dunia menyatu dalam IFHRO (international health record organization), sedangkan di Indonesia bernama PORMIKI (perhimpunan organisasi profesianal perekam medis dan informasi kesehatan indonesia).
Diposkan oleh SUYOKO di 06:28 0 komentar
Label: SEJARAH REKAM MEDIS
Landasan hukum
Landasan hukum yang mendasari
penyelenggaraan rekam medis
di Indonesia.
Landasan yang mendasari penyelenggaraan rekam medis di Indonesia yaitu :
UU No. 29/2004 tentang praktik kedokteran pada pasal 46 : (1) setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis ; (2) rekam medis sebagaimana maksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan; (3) setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
UU KESEHATAN No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Yang dimaksud atandar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakann sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (ayat:2). Standar profesi ini dibuat oleh organisasi profesi dan disyahkan oleh pemerintah. Sedangkan tenaga kesehatan yaitu tenaga yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat. Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain ialah hak terhadap informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion)
Keputusan menteri kesehatan no.034/birhup/1972 tentang perencanaan dan pemeliharaan rumah sakit disebutkan bahwa guna menunjang terselenggaranya rencana induk yang baik, maka setiap rumah sakit diwajibkan : (a) mempunyai dan merawat statistic yang up-to-date (terkini) dan (b)membina medical record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Permenkes No.749a tahun 1989 tentang rekam medis/ medical records. Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan pasal demi pasal yang mengatur penyelenggaran rekam medis
Surat keputusan direktorat jenderal pelayanan medik No. 78 tahun 1991tentang penyelenggaraan rekam medik. Surat keputusan ini menjelaskan rincian penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
PP no. 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran. Peraturan pemerintah ini mengatur kewajiban menyimpan kerahasiaan ini rekam medis
Permenkes no. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik. Peraturan ini mengatur keharusan meminta persetuajuan pasien terhadap tindakan medis yang akan diterimanya dengan memberi penjelasan secara lengkap terhadap akibat dan resiko yang ditimbulkannya.
SE direktorat jenderal pelayanan medik No: HK.00.06.1.5.01160 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dasar dan pemusnahan arsip rekam medis. Surat edaran ini mengatur tata cara pengabdian dan pemusnahan rekam medis.
Diposkan oleh SUYOKO di 06:20 1 komentar
Label: Landasan hukum
Langgan: Entri (Atom)
an pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rabu, Oktober 07, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar